Kamis, 08 Januari 2015

Standar Manajemen Keselamatan dan Keselamatan kerja

Standar Manajemen Keselamatan dan Keselamatan kerja.
       Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu sistem untuk mengelola K3 dalam perusahaan dengan baik dan efektif SMK3 (Safety Management System) mulai populer sekitar tahun 1980an sebagai suatu pendekatan pencegahan kecelakaan secara komprehensif dan terpadu. Mulai dipopulerkan oleh ahli=ahli K3 seperti Frank K Birds, dari International Loss Conttrol Institute, James Tye dari British Safety Council dan Dan Petersen Para ahli ini yakin bahwa pendekatan K3 tradisionil tidak mampu mengantisipasi peningkatan risiko dan kompleksitas kegiatan usaha sehingga diperlukan pendekatan kesisteman untuk meningkatkan kinerja K3
      Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
         Sistem Menajemen K3 Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 1996  adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
sumber : http://makalahpendidikanteknikmesin.blogspot.com/2012/03/sistem-manajemen-kesehatan-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar